Sengketa PSU Bengkulu Selatan: Paslon Suryatati-Ii Sumirat Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu RI

Dugaan Kecurangan Warnai PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Mengadu ke Bawaslu RI

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat, yang dikenal sebagai paslon 02, secara resmi menyampaikan aduan terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Mereka telah melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan meminta lembaga tersebut untuk melakukan investigasi mendalam.

Tim kuasa hukum paslon 02, Zetriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kuat adanya upaya sistematis untuk memanipulasi opini publik melalui rekayasa penangkapan dan penyebaran informasi yang menyesatkan terhadap Ii Sumirat, hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Peristiwa ini, menurut Zetriansyah, merupakan bentuk pelanggaran yang terstruktur dan masif terhadap asas-asas pemilu yang seharusnya berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Zetriansyah menjelaskan, Ii Sumirat diduga menjadi korban pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh kelompok yang diyakini sebagai bagian dari tim lawan politik. Tak lama setelah kejadian tersebut, video dan narasi yang menyudutkan Ii Sumirat, menyebutnya telah ditangkap polisi atas dugaan kasus korupsi, mulai beredar luas di media sosial.

"Penyebaran informasi ini dilakukan secara masif melalui berbagai platform, termasuk Facebook, WhatsApp, dan bahkan secara langsung di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk menggiring opini pemilih agar menjauh dari paslon 02," tegas Zetriansyah.

Menurut kuasa hukum, waktu penyebaran informasi yang sangat dekat dengan hari pencoblosan membuat pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk memberikan klarifikasi yang memadai. Bahkan, tim internal sempat terkecoh oleh informasi tersebut karena Ii Sumirat sulit dihubungi hingga pagi hari.

"Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi merupakan kejahatan politik yang luar biasa dan berpotensi mengancam integritas pilkada di masa depan," tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap agar Bawaslu RI tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSU benar-benar bersih dari segala bentuk kecurangan dan manipulasi.

Latar Belakang PSU Bengkulu Selatan

Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan sendiri merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan. MK menilai bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU tanpa menyertakan nama Gusnan Mulyadi.

Setelah putusan MK tersebut, partai politik pengusung kemudian memilih Suryatati untuk menggantikan posisi Gusnan Mulyadi. PSU Bengkulu Selatan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan, pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 47.963 suara. Diikuti oleh pasangan Suryatati-Ii Sumirat dengan 41.429 suara, dan pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi dengan 2.207 suara.