Napi Rutan Palangka Raya Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

Narkoba kembali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana (napi) berinisial F (39), penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh petugas rutan pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kecurigaan petugas berawal saat melakukan pemeriksaan rutin di kamar sel tahanan. Saat penggeledahan badan terhadap F, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di kantong celananya. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 24 paket yang diduga berisi sabu. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

"Berdasarkan kronologis kejadian, kasus ini terungkap berawal dari razia petugas rutan sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (1/5/2025).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dari Satresnarkoba diterjunkan langsung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk mengamankan F dan melakukan investigasi lebih mendalam. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat total mencapai 15,31 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri milik F.

Untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengungkap jaringan yang mungkin terlibat, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi. F beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, F telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap bagaimana narkoba tersebut bisa masuk ke dalam rutan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penyelidikan difokuskan untuk membongkar jaringan yang memasok sabu ke dalam rutan, serta peran F dalam peredaran narkoba tersebut. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas rutan dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, F akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Diharapkan, sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba, tidak hanya di luar, tetapi juga di dalam lembaga pemasyarakatan. Peredaran narkoba di dalam rutan tidak hanya merusak para tahanan, tetapi juga merusak citra lembaga pemasyarakatan itu sendiri.

Razia rutin dan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung serta petugas rutan perlu ditingkatkan untuk meminimalisir masuknya narkoba ke dalam penjara. Selain itu, pembinaan mental dan spiritual terhadap para tahanan juga perlu diintensifkan agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam dunia narkoba setelah keluar dari penjara.