Direktur PT RSA Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cilacap, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan ANH, Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat ANH sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penjualan lahan seluas 700 hektar oleh PT RSA kepada PT CSA. Lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan berlokasi di Desa Carui, Cilacap. Diduga terjadi mark-up harga yang signifikan dalam transaksi ini, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.
Berikut rincian dugaan mark-up dalam transaksi tersebut:
- SHGU nomor 35 seluas 3.000 meter persegi dijual dengan harga Rp 103,5 miliar.
- SHGU nomor 37 seluas 1.072 meter persegi dijual senilai Rp 31,6 miliar.
- SHGU nomor 38 dengan luas 3.090 meter persegi dijual seharga Rp 101,97 miliar.
Ironisnya, meskipun PT CSA telah melakukan pembayaran penuh, lahan yang dibeli tidak pernah diterima oleh BUMD tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander, menyatakan bahwa penahanan ANH dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan dr Cipto Semarang. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan, kami sudah memperoleh alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka, maka hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Lukas.
Kejati Jawa Tengah telah memeriksa setidaknya 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk internal PT CSA, PT RSA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak keuangan. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT CSA di Cilacap dan beberapa lokasi lain di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya. Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.