Presiden Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi dan Soroti Aksi Bela Koruptor
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap fenomena demonstrasi yang justru membela para pelaku korupsi.
Dalam orasinya di hadapan ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, UU ini penting untuk memastikan bahwa aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara. "Enak saja, sudah mencuri tidak mau kembalikan aset. Saya tarik saja lah itu," tegasnya yang disambut antusias para buruh.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti adanya demonstrasi yang mendukung koruptor. Ia mengaku heran dengan fenomena tersebut. "Saya heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, itu saya heran," ujarnya.
Presiden menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentolerir praktik korupsi. Ia menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat negara yang seharusnya mengemban amanah rakyat. "Saya katakan, hentikan korupsimu! Hentikan! Hentikan kalian mencuri uang rakyat!" serunya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan melindungi mereka dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Prabowo juga menyinggung masalah outsourcing. Ia meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempelajari cara menghapus outsourcing sesegera mungkin.
Beberapa poin penting lain yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya antara lain:
- Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Dewan ini akan bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
- Pembentukan Satgas PHK: Satgas ini akan bertugas untuk menangani masalah PHK dan memberikan bantuan kepada buruh yang terkena PHK.
- Dukungan terhadap RUU Perlindungan PRT: RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada PRT.
- Penghapusan Outsourcing: Pemerintah berupaya untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap.