Ribuan Buruh Padati Jalan Protokol Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja di Hari Buruh
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh memadati jalan-jalan protokol di Jakarta pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2024). Aksi unjuk rasa ini terpusat di depan Gedung DPR RI, Senayan, di mana massa menyampaikan serangkaian tuntutan mendesak kepada pemerintah dan wakil rakyat.
Longmarch dimulai dari kawasan TVRI, massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bergerak menuju Gedung DPR RI. Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Massa aksi membawa berbagai atribut seperti bendera serikat, spanduk, dan poster berisi tuntutan. Selain itu, terlihat pula ogoh-ogoh yang menggambarkan simbol-simbol ketidakadilan dan kebijakan yang dianggap merugikan kaum buruh. Orasi-orasi bergema dari mobil komando, membakar semangat para peserta aksi.
Tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi ini adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. UU Cipta Kerja dianggap sebagai biang keladi dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan, seperti kemudahan PHK, sistem kerja kontrak yang merugikan, dan penurunan upah.
Selain itu, massa aksi juga menuntut:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh: RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan menjamin hak-hak mereka.
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
- Penghapusan sistem kerja kemitraan: Sistem ini dinilai merugikan pekerja karena tidak mendapatkan status karyawan tetap dan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
- Pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir: Para pekerja ini juga menuntut jaminan sosial dan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja formal lainnya.
- Jaminan dan perlindungan bagi pekerja medis dan kesehatan, pekerja perikanan dan kelautan, pekerja perkebunan dan pertanian, pertambangan, dan buruh migran: Sektor-sektor ini memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan perlindungan yang lebih spesifik.
- Penghentian penggusuran permukiman dan tanah-tanah rakyat: Massa aksi menuntut pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat kecil dan menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan mereka.
- Pelaksanaan reforma agraria sejati: Reforma agraria diharapkan dapat memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi petani kecil.
- Penghentian proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang merusak lingkungan: Pembangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat adat.
- Pengesahan RUU Masyarakat Adat: RUU ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjamin keberlangsungan hidup mereka.
Aksi unjuk rasa Hari Buruh ini merupakan momentum bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menuntut perbaikan kondisi kerja. Mereka berharap pemerintah dan wakil rakyat dapat mendengarkan tuntutan mereka dan mengambil tindakan yang konkret untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan seluruh rakyat Indonesia.