Kejaksaan Agung Selidiki Potensi Fraud dalam Penyaluran Kredit ke PT Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil terkemuka, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada proses pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, yakni mencari indikasi peristiwa pidana dalam penyaluran kredit tersebut. "Penyidikan masih bersifat umum, terkait pemberian kredit bank kepada Sritex," ujarnya kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Kasus ini mencuat di tengah kondisi keuangan Sritex yang mengalami turbulensi. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit terhadap Sritex berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024). Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Perkara ini melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai pihak termohon.
Pengadilan menilai para termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sesuai dengan putusan homologasi yang telah disepakati pada 25 Januari 2022. Akibatnya, putusan pailit tersebut secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian (homologasi).
Menyikapi putusan pailit tersebut, manajemen Sritex telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir untuk membatalkan putusan pembatalan homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Namun, terlepas dari upaya hukum yang ditempuh, Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, pasca dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
- Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
- Putusan pailit membatalkan homologasi yang sebelumnya disetujui.
- Manajemen Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit.
- Sritex menghentikan operasional pada 1 Maret 2025.
Penelusuran Kejagung ini semakin menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi Sritex. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit, implikasinya bisa sangat luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi para pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tersebut.