Konflik Lahan di Kemang Berujung Penangkapan: Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait insiden keributan yang melibatkan sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan warga ini, melibatkan dua kelompok yang berseteru atas kepemilikan lahan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengamankan total 25 orang dari lokasi kejadian.

Kombes Ade Rahmat Idnal, Kapolres Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif. Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang. Keberadaan senjata-senjata ini semakin mempertegas eskalasi konflik yang terjadi.

Menurut keterangan yang dihimpun, keributan bermula ketika salah satu pihak yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi sebidang tanah yang menjadi objek sengketa. Kedatangan mereka bertujuan untuk memasuki lahan tersebut, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Aksi saling menghadang ini kemudian berujung pada keributan yang melibatkan pelemparan batu dan aksi-aksi anarkis lainnya.

Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di Jalan Raya Kemang sempat mengalami kemacetan parah. Pasalnya, keributan terjadi pada jam sibuk ketika banyak masyarakat tengah beraktivitas menuju tempat kerja.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, untuk menahan diri dan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan tindakan melawan hukum yang dapat meresahkan masyarakat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik keributan tersebut.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:

  • Empat pucuk senapan angin
  • Tiga bilah parang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.