Berkas Perkara Empat Tersangka Judi Online Agen138 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka kasus judi online (judol) dari situs Agen138 ke Kejaksaan. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset berupa sebuah hotel di Semarang.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengkonfirmasi penyerahan keempat tersangka tersebut. Mereka adalah KW, yang berperan sebagai manajer situs Agen138, serta J, JG, dan AH yang bertugas sebagai administrator dan pengelola rekening deposit dan penarikan dana. Keempatnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama proses penyidikan berlangsung.

Selain tersangka, Bareskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit mobil
  • Sembilan unit telepon seluler (handphone)
  • Lima unit komputer pribadi (PC)
  • Dua unit modem
  • Lima buah kartu ATM
  • Lima buah buku tabungan
  • Satu buah token bank
  • Uang tunai sebesar Rp 475.000.000
  • Uang tunai sebesar 25.000 USD
  • Uang tunai sebesar 1.000 SGD
  • Uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5.000.290.276.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung. Mereka akan menjalani proses persidangan terkait dengan kasus judi online dan dugaan TPPU yang menjerat mereka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima oleh para tersangka adalah 20 tahun penjara.