Polisi Ringkus Tiga Tersangka Terkait Kasus Penyiraman Air Keras pada Pegawai RSJ Singkawang
Kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Achmad, seorang pejabat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, Resmob, dan Tim IT Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Para tersangka diketahui berinisial H (35), A (27), dan B (37). Penangkapan bermula dari identifikasi terhadap H, yang diduga sebagai pelaku utama. H diamankan di kediamannya yang terletak di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada hari Rabu, 30 April 2025.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua nama lainnya. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan A dan B. Keduanya diduga berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana, termasuk sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman tersebut.
Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah disita dan diamankan di Polres Singkawang. Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana terkait penganiayaan berat. Polres Singkawang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Insiden penyiraman cairan yang diduga air keras ini terjadi pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dada, dan lengan kanan.
Korban, yang berusia 56 tahun, mengaku tidak mengenal para pelaku dan tidak merasa memiliki masalah dengan siapapun. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025. Tim Opsnal Satreskrim segera merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.