Pembunuhan Bibi di Bogor: Keponakan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan seorang wanita oleh keponakannya sendiri menggemparkan Rumpin, Bogor. Muhamad Zidan (25), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan bibinya, Suwanti. Tindakan keji Zidan membuatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa Zidan dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Suyoko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (29/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Zidan tega menghabisi nyawa bibinya dengan menggunakan linggis. Aksi brutalnya diawali dengan memukul kepala korban berkali-kali. Tak berhenti sampai di situ, Zidan kemudian membekap korban dengan bantal hingga memastikan nyawanya melayang. Jasad Suwanti ditemukan tergeletak di kamar mandi.
Terungkap pula bahwa setelah melakukan pembunuhan, Zidan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad bibinya ke dalam sumur. Namun, karena diameter sumur yang terlalu sempit, rencana tersebut gagal. Zidan kemudian menyeret jasad korban ke kamar mandi dan melarikan diri.
"Pelaku sempat berupaya memindahkan jasad korban dari kamar utama ke kamar mandi dengan tujuan membuangnya ke sumur. Namun, karena tidak memungkinkan, akhirnya pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri," jelas AKP Suyoko.
Zidan juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Berdasarkan informasi awal, ia berencana melarikan diri ke rumah temannya di daerah Citereup, Bogor. Namun, pelariannya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berkat informasi dan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya," pungkas AKP Suyoko. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan keji Zidan terhadap bibinya sendiri.