Ketua DPRD Gresik Berperan Aktif dalam Penyelesaian Sengketa Penahanan Ijazah Karyawan Klinik Kecantikan
Ketua DPRD Gresik Mediasi Sengketa Ijazah Karyawan Klinik Kecantikan
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah Ketua DPRD setempat, Syahrul Munir, mengambil peran sentral dalam menyelesaikan sengketa penahanan ijazah yang melibatkan sebuah klinik kecantikan dan mantan karyawannya. Melalui mediasi yang dipimpinnya, Syahrul Munir berhasil meyakinkan pihak klinik untuk mengembalikan ijazah yang ditahan serta uang tebusan yang sebelumnya telah dibayarkan oleh para karyawan.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi IV, M Zaifuddin, Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kuasa hukum mantan pekerja, Debby Puspita Sari, SH, juga turut hadir untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Tuntutan Mantan Karyawan
Dalam mediasi tersebut, Debby Puspita Sari menyampaikan sejumlah tuntutan dari para mantan pekerja, meliputi:
- Pengembalian pemotongan uang lembur.
- Pengembalian pemotongan uang makan.
- Pembayaran kekurangan upah.
- Pengembalian uang Rp 5 juta yang dibayarkan untuk penebusan ijazah.
- Pemenuhan hak-hak lain yang belum didaftarkan sebagai tenaga kerja.
Selain itu, kuasa hukum mantan karyawan juga menyoroti perizinan usaha klinik kecantikan tersebut, khususnya terkait dugaan adanya tindakan medis dalam penanganan pelanggan. Menanggapi keluhan tersebut, pihak klinik kecantikan yang diwakili oleh kuasa hukum Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti yang diwakili kuasa hukumnya Isa Ansari, menyetujui permintaan mantan pekerja salon kecantikan Dee Beauty.
Profil Syahrul Munir
Syahrul Munir adalah seorang politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gresik sejak Oktober 2024. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sebelum menjadi Ketua DPRD, Syahrul Munir menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik. Ia juga pernah menjabat sebagai Bendahara Ansor Gresik dan Ketua Garda Bangsa PKB Gresik.
Syahrul Munir terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik 8, yang meliputi Kecamatan Bungah, Manyar, dan Sidayu. Sebagai Ketua Fraksi PKB dan anggota Komisi II DPRD Gresik, ia dikenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan ketenagakerjaan.
Hasil Mediasi dan Rekomendasi
Mediasi yang dipimpin oleh Syahrul Munir menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditandatangani oleh semua pihak terkait, antara lain:
- Pihak Dee Beauty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat Mei 2025.
- Perjanjian kerja dianggap batal, kecuali pihak pengusaha wajib memperbarui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerjake Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
- Pihak pengusaha wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025.
- Pihak pengusaha wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan mantan pekerja sesuai dengan nominal yang diserahkan terhitung tanggal 30 April 2025 sampai 30 Mei 2025.
- Pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 hingga izin baru selesai diterbitkan.
- Pihak pengusaha Dee Beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur sesuai dengan bukti yang ada yang belum dibayar oleh perusahaan terhitung dari 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.
Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.
Syahrul Munir menekankan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan oleh undang-undang dan mengimbau perusahaan untuk mencatatkan perjanjian tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja serta melengkapi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.