Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Ilegal di Daerah Aliran Sungai Pekayon Jaya
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekayon Jaya. Aksi penertiban ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, menyasar bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di atas DAS dan lahan fasilitas umum di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menertibkan tata ruang kota dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Dasar hukum dari tindakan ini adalah Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru tertanggal 22 April 2025, yang mengatur penertiban bangunan ilegal di wilayah Jatibening Baru dan Pekayon Jaya. Sasaran utama penertiban adalah bangunan yang berdiri di atas saluran air serta lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni bangunan ilegal tersebut. Surat peringatan tersebut berisi himbauan agar para penghuni segera mengosongkan bangunan mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.
Menurut Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, pembongkaran ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Karena tidak ada respon positif, Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan bersama dengan unsur FORKOPIMCAM melakukan penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Bangunan-bangunan yang dibongkar didominasi oleh bangunan semi permanen yang dianggap mengganggu aliran air dan merusak tata ruang kota. Selain itu, keberadaan bangunan ilegal di atas DAS juga berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan dapat meminimalisir risiko banjir di wilayah tersebut.
Dalam penertiban ini, Pemerintah Kota Bekasi melibatkan berbagai unsur pemerintahan, diantaranya:
- Dinas Tata Ruang
- Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Pekayon Jaya
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Lingkungan Hidup (LH)
- Dinas Perhubungan
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Aparat TNI dan Polri
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melanjutkan penataan kawasan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan terhindar dari potensi bencana akibat penyalahgunaan ruang publik.