Aksi May Day di Depan Gedung DPR Diwarnai Gesekan antara Buruh dan Aparat

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2025, diwarnai kericuhan. Insiden ini terjadi saat aparat kepolisian berupaya memadamkan api yang berasal dari ban bekas yang dibakar oleh massa aksi.

Kejadian bermula ketika pihak kepolisian memberikan peringatan kepada para demonstran untuk segera memadamkan api. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil inisiatif untuk menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Upaya pemadaman ini kemudian mendapat penghadangan dari sebagian massa aksi, yang mengakibatkan terjadinya aksi saling dorong antara kedua belah pihak. Beberapa anggota polisi bahkan sempat terdesak mundur ke dalam Gedung DPR.

"Bakar-bakar," teriak massa aksi dari atas mobil komando, menambah tensi suasana. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo P. Condro, turun langsung memimpin anggotanya untuk memadamkan api. Akan tetapi, saat proses pemadaman berlangsung, dorongan dari massa aksi semakin kuat, memicu perselisihan yang lebih intens. Massa menuntut polisi untuk meninggalkan lokasi setelah api berhasil dipadamkan.

Sebelumnya, diperkirakan sekitar 200.000 buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan turun ke jalan memperingati May Day 2025 di kawasan Monas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual yang digelar beberapa hari sebelumnya, menegaskan bahwa penghapusan sistem outsourcing akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Selain isu outsourcing, para buruh juga menyuarakan tuntutan lain, diantaranya:

  • Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
  • Peningkatan kesejahteraan upah
  • Perlindungan pekerja yang lebih komprehensif
  • Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.