Penjual Es Cendol di Sukabumi Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak

Pedagang Es Cendol di Sukabumi Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang pedagang es cendol keliling berinisial A (56 tahun) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Kasus ini terjadi di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakanzsalak, dan menggemparkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memberikan es cendol secara cuma-cuma kepada korban. Namun, di balik pemberian cuma-cuma itu, pelaku diduga memiliki niat jahat. Korban diiming-imingi es cendol gratis dengan syarat harus menuruti kemauan bejat pelaku. Akibatnya, korban mengalami tindakan yang tidak senonoh, termasuk perbuatan cabul dan dibawa ke toilet.

Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita pilu sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Warga sekitar yang geram dengan perbuatan pelaku kemudian mengamankan A dan menyerahkannya kepada Polsek setempat. Selanjutnya, pada Senin (28/4), pelaku diserahkan kepada pihak Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. Menurut Iptu Hartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.