Dua Prajurit TNI Beberkan Fakta Bripka Alfi Tetap Bertugas Usai Ditangkap dalam Kasus Trenggiling
Persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (30/4/2025), mengungkap fakta mengejutkan terkait status Bripka Alfi Hariadi Siregar. Dua terdakwa, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, memberikan kesaksian yang menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam keterangannya, kedua prajurit TNI tersebut menyatakan bahwa Bripka Alfi, yang turut terlibat dalam kasus ini, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah diamankan di loket bus PT Rapi, Kabupaten Asahan. Bahkan, Yusuf dan Syahputra mengklaim bahwa Alfi justru mendapatkan promosi kenaikan pangkat setelah penangkapannya.
Ketika Orditur, Tecki, menanyakan apakah mereka mengetahui status tersangka Alfi, Syahputra menjawab, "Masih dinas seperti biasa. Informasi yang kami dapat, waktu kami di PN Kisaran, katanya setelah sidang kemarin, (Bripka Alfi) mau dijadikan tersangka. Tapi belum tahu informasi lebih lanjut."
Syahputra menambahkan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari anggota otmil di luar persidangan. Dia juga mengaku diminta untuk bersiap menjadi saksi jika Alfi ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Tecki mengingatkan Syahputra untuk hanya menyampaikan informasi yang didapatkan selama persidangan. Tecki kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi mengenai kenaikan pangkat Bripka Alfi menjadi Aipda, yang dibenarkan oleh Yusuf dan Syahputra. Keduanya juga menegaskan bahwa mereka belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bripka Alfi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, memulai persidangan dengan menanyakan kronologi kejadian yang melibatkan kedua terdakwa. Yusuf menjelaskan bahwa Bripka Alfi menghubunginya untuk meminta izin menitipkan barang di tempatnya.
"Ipar kami mau ada kunjungan, jadi gudang (di Polres Asahan) mau dibersihkan. Aku boleh titip barang di tempat ipar?" ucap Yusuf menirukan perkataan Alfi. Yusuf menjelaskan bahwa Alfi sering memanggilnya "ipar" bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena kesamaan marga.
Pada awal Oktober 2024, Yusuf mengajak Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling di Polres Asahan. "Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi," kata Yusuf.
Setelah mengambil 26 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling, Yusuf dan Syahputra membawanya ke rumah Yusuf di Kisaran Timur. Dua minggu kemudian, Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik tersebut belum diambil dari kiosnya.
Dalam pertemuannya dengan Alfi, Syahputra mendapatkan saran untuk menjual sisik tersebut. Setelah beberapa kali berkomunikasi dan melakukan penawaran, Syahputra mengatur transaksi penjualan sisik trenggiling dengan Alex, seorang pembeli dari Aceh.
Pada 10 November 2024, mereka mempersiapkan pengiriman sisik tersebut dengan bantuan Alfi, yang merekomendasikan pengiriman melalui loket PT Rapi. Namun, saat tiba di loket, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung melakukan penangkapan.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas penegakan hukum. Status Bripka Alfi yang tetap bertugas dan bahkan mendapat kenaikan pangkat, meski terlibat dalam kasus tersebut, menjadi sorotan utama.