Indonesia Soroti Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel di Mahkamah Internasional
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan pandangannya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, mengenai implikasi hukum dari tindakan Israel terhadap Palestina. Dalam forum tersebut, Menlu Sugiono menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina dan kepatuhan Israel terhadap hukum internasional.
Sugiono menyoroti bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban yang jelas berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia, untuk melindungi masyarakat sipil Palestina dan menjamin kebutuhan dasar mereka. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa tindakan Israel yang menghalangi atau melarang organisasi PBB seperti UNRWA dan organisasi internasional lainnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban tersebut.
Menlu Sugiono menyampaikan kepada Mahkamah bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai negara pendudukan di wilayah Palestina, termasuk kegagalan dalam menjamin akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Palestina. Praktik penghancuran fasilitas dasar seperti rumah sakit dan sekolah juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Ia juga menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, hak yang telah diakui oleh PBB dan ICJ sendiri melalui berbagai resolusi dan putusan. Pelanggaran hukum internasional oleh Israel telah menghalangi rakyat Palestina untuk menikmati hak dasar ini. Kegagalan Israel memenuhi kewajibannya telah menyebabkan penderitaan yang berkelanjutan bagi rakyat Palestina dan merusak upaya perdamaian yang berkelanjutan.
Sugiono mendorong ICJ untuk mengeluarkan opini hukum yang memberikan kejelasan tentang kewajiban hukum Israel dan hak-hak rakyat Palestina. Opini hukum dari ICJ akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum internasional dan penyelesaian konflik Israel-Palestina secara adil dan damai.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya yang kuat terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara sebagai satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum internasional dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi.
Partisipasi aktif Indonesia dalam proses hukum di ICJ mencerminkan komitmen kuat negara ini untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menegakkan hukum internasional di semua forum internasional, termasuk di PBB dan dalam hubungan bilateral dengan negara-negara lain.
Menlu Sugiono berharap bahwa dengan kontribusi Indonesia dan negara-negara lain, ICJ akan mengeluarkan opini hukum yang adil yang akan menjadi pedoman untuk menegakkan hukum internasional dalam menangani krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di Palestina.
- Hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina
- Kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan
- Pelanggaran hukum internasional
- Peran Mahkamah Internasional (ICJ)
- Dukungan Indonesia terhadap Palestina
- Solusi dua negara