Pengunduran Diri Deputi Otorita IKN: Status Belum Final dan Proses Penunjukan Pengganti Bergulir
Meskipun Mohammed Ali Berawi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital (THD) di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), keputusan final terkait pengunduran dirinya masih menunggu persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai status pengunduran diri Ali Berawi serta perkembangan terkini terkait inisiatif smart mobility di IKN.
Menurut Bimo, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ali Berawi pada tanggal 7 Februari 2025 lalu masih dalam proses administratif dan memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk dapat disetujui secara resmi. "Masih dalam proses," demikian ungkap Bimo pada hari Kamis, 1 Mei 2025, memberikan indikasi bahwa proses birokrasi sedang berjalan.
Seiring dengan proses pengunduran diri yang masih berlangsung, Otorita IKN juga tengah mempersiapkan penunjukan pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Ali Berawi. Bimo menjelaskan bahwa proses penunjukan pengganti juga sedang berjalan, namun hingga saat ini belum ada nama resmi yang diumumkan sebagai kandidat pengganti Deputi THD Otorita IKN. "Kami masih menunggu proses lebih lanjut untuk penunjukan pengganti," tambahnya, mengisyaratkan bahwa proses seleksi dan evaluasi kandidat masih berlangsung.
Pernyataan Bimo ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang menekankan pentingnya keahlian teknologi khusus untuk mengisi posisi Deputi THD. Basuki menyatakan bahwa posisi ini tidak dapat diisi oleh sembarang orang, dan memerlukan individu dengan kompetensi yang sesuai, bahkan menyebutkan bahwa kandidat dari jajaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum tentu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Ali Berawi, seorang Guru Besar dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Otorita IKN untuk kembali menjalankan tugas akademik sesuai dengan permintaan dari UI. Selama masa jabatannya, Ali Berawi memiliki peran krusial dalam penyusunan masterplan IKN sebagai sebuah smart forest city yang berlandaskan lima prinsip utama, yaitu:
- Hijau
- Tangguh
- Berkelanjutan
- Inklusif
- Cerdas
Kelanjutan Program Smart Mobility dan Transportasi Urban di IKN
Di tengah proses pergantian pejabat di level deputi, Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan bahwa program smart mobility dan transportasi urban di IKN akan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Program ini didasarkan pada Rencana Induk (Renduk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. "Program smart mobility dan urban transport tidak akan mengalami revisi dan tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Perpres," jelas Bimo, memberikan jaminan bahwa perubahan pejabat tidak akan mengganggu implementasi program-program yang telah direncanakan.