Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Judi Online Internasional, Dua Operator Ditangkap di Medan
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai operator utama, berinisial DO dan J, berhasil diamankan di sebuah restoran di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan AKBP Resa Fiardi, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin di dunia maya pada Minggu (20/4). Tim menemukan sebuah situs judi online bernama MERPATI55 dengan alamat website https://merpati55.xyz. Situs ini menawarkan berbagai permainan kasino dan taruhan bola.
Dari penelusuran lebih lanjut, tim menemukan sejumlah rekening dan dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan aktivitas situs tersebut. Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti digital dari website MERPATI55. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan DO dan J di Medan.
"Tim siber melakukan patroli dan analisis IT, kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk mengoperasikan judi online website MERPATI55 tersebut," jelas AKBP Resa Fiardi.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk laptop, handphone, dan kartu ATM yang digunakan untuk mengelola situs judi online tersebut. Saat ini, DO dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Laptop
- Handphone
- Kartu ATM
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.