Pengemudi Mazda Diduga Mabuk Terobos Gerbang Tol Gayamsari, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebuah insiden terekam kamera dan viral di media sosial, memperlihatkan sebuah mobil Mazda CX-5 berwarna merah dengan nomor polisi W 1211 AS melakukan tindakan tidak terpuji di Gerbang Tol Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah.
Menurut rekaman yang beredar, pengemudi Mazda tersebut diduga tidak melakukan pembayaran tol dan nekat menerobos palang pintu tol. Petugas tol sempat berupaya menghentikan laju kendaraan, namun pengemudi tersebut tetap mengabaikan dan terus melaju. Insiden ini memicu beragam reaksi dari warganet yang menyayangkan tindakan arogan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian dari Patroli Jalan Raya (PJR) Semarang sedang melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pengemudi mobil Mazda tersebut. Dugaan sementara, pengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau mabuk saat kejadian. Indikasi ini muncul karena pengemudi tidak memberikan respons saat petugas tol mencoba berkomunikasi dan memberikan peringatan.
"Diduga yang bersangkutan dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol. Petugas sudah berupaya memberikan teguran, namun tidak diindahkan," ujar Iptu Deddy, Panit 2 PJR Semarang Ditlantas Polda Jateng.
Selain itu, diketahui juga bahwa pengemudi mobil Mazda tersebut tidak memiliki kartu E-toll yang cukup, sehingga sempat terjadi perdebatan singkat dengan petugas sebelum akhirnya memutuskan untuk menerobos portal tol tanpa melakukan transaksi pembayaran yang seharusnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Alkohol dapat menghilangkan fokus dan memperlambat reaksi pengemudi. Dalam kondisi mabuk, pengemudi akan kesulitan mengendalikan kendaraan dan membuat keputusan yang tepat.
"Dalam kondisi mabuk, jangankan mengendalikan kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja sulit. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tegas Sony.
Sony menambahkan, bahwa berkendara dalam keadaan mabuk merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengemudi yang terbukti mabuk saat mengemudi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pengemudi yang terbukti mabuk saat mengemudi tercantum dalam pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Lebih jauh, apabila akibat dari tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pengemudi tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Jika ada korban jiwa, pengemudi dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena dianggap telah mengetahui risiko dari tindakannya namun tetap melakukannya," pungkas Sony.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dengan insiden ini:
- Insiden: Mobil Mazda menerobos Gerbang Tol Gayamsari tanpa membayar.
- Dugaan: Pengemudi diduga mabuk saat kejadian.
- Tindakan Polisi: Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.
- Sanksi: Pengemudi mabuk dapat dijerat dengan UU LLAJ Pasal 311.
- Bahaya Mabuk: Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berbahaya dan melanggar hukum.