Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Kredit Perbankan ke PT Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyaluran kredit perbankan kepada perusahaan tekstil terkemuka, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Konfirmasi atas dimulainya proses hukum ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidikan saat ini masih bersifat umum, terkait dengan pemberian kredit oleh bank kepada Sritex," ujar Harli saat dikonfirmasi awak media. Meskipun demikian, Harli belum bersedia mengungkap identitas bank atau bank-bank yang terlibat dalam penyaluran kredit tersebut. Ia menekankan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, sehingga belum ada penetapan tersangka. "Karena masih bersifat umum, kami masih meneliti secara mendalam, termasuk terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum belum memberikan rincian mengenai konstruksi perkara secara spesifik, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan praktik korupsi ini. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Sritex sendiri, yang dulunya merupakan salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia, kini telah mengakhiri operasionalnya secara permanen sejak 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan insolven atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan bahwa tidak ada lagi kelangsungan usaha (going concern) bagi Sritex, mengingat beban biaya operasional yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan, serta adanya tunggakan pembayaran listrik di lima pabrik perusahaan.

Penutupan Sritex membawa dampak signifikan, terutama terhadap tenaga kerja. Lebih dari 10.000 karyawan terpaksa dirumahkan (PHK). Pada saat-saat terakhir operasional perusahaan, jajaran direksi, termasuk Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh karyawan. Kejadian ini menandai akhir dari perjalanan panjang Sritex, yang telah beroperasi sejak tahun 1966, dan meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Penyidikan Kejagung: Fokus pada dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank ke Sritex.
  • Status Penyidikan: Masih bersifat umum, belum ada tersangka.
  • Kerugian Negara: Belum ada informasi rinci mengenai potensi kerugian negara.
  • Penutupan Sritex: Resmi ditutup sejak 1 Maret 2025 karena insolvensi.
  • Dampak PHK: Lebih dari 10.000 karyawan kehilangan pekerjaan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.