Penertiban Angkutan Kota di Bogor: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan

Pemerintah Kota Bogor meningkatkan pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) melalui operasi penertiban yang menyasar kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan. Operasi ini dilaksanakan di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, dan berhasil menjaring puluhan angkot yang melanggar aturan.

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan angkutan umum dan memastikan keamanan serta kenyamanan penumpang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedaluwarsa
  • Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) tidak berlaku
  • Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
  • Kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan

Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Para pengemudi angkot yang melanggar aturan diminta untuk menghadap badan hukum koperasi masing-masing untuk menyelesaikan masalah administrasi kendaraan mereka di kantor Dishub.

Menurut Jenal, operasi penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pengemudi angkot agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Ia juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk mengurangi jumlah angkot yang beroperasi di kota tersebut. Saat ini, jumlah angkot di Kota Bogor telah berkurang dari 3.412 menjadi 2.793 kendaraan, berkat program reduksi angkot yang telah dilaksanakan.

Operasi penertiban ini mendapatkan respon positif dari masyarakat. Banyak penumpang angkot yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya penertiban ini. Pemerintah Kota Bogor berencana untuk terus melakukan operasi penertiban angkot secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan transportasi publik di Kota Bogor.