Pelanggaran KUR di Bawah 100 Juta: Pemerintah Ancam Setop Subsidi Bunga Bagi Bank Nakal

Pemerintah Tegas Tindak Bank yang Mempersulit UMKM

Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik perbankan yang merugikan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menghentikan pembayaran subsidi bunga kepada bank-bank yang terbukti meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta.

"Jika ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, subsidi bunga tidak akan dibayarkan. Ini akan menjadi beban bagi masing-masing bank penyalur," ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Ancaman ini bukan isapan jempol belaka. Pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR secara jelas mengatur bahwa agunan tambahan tidak boleh dipersyaratkan untuk KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta.

Sanksi dan Dasar Hukum yang Jelas

Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri tersebut dengan tegas menyatakan bahwa:

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan."

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program KUR berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu membantu UMKM mengakses pembiayaan tanpa terbebani persyaratan yang memberatkan.

Pembentukan Satgas Perlindungan UMKM

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Menteri Maman juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini bertugas untuk mengawal dan mengawasi penyaluran KUR di lapangan.

"Di lapangan kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut. Jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa dihubungi," jelas Maman.

Satgas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari UMKM yang merasa dirugikan oleh praktik perbankan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUR. Dengan adanya Satgas, UMKM diharapkan memiliki saluran pengaduan yang efektif dan responsif.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyaluran KUR, tetapi juga pada pengawasan dan perlindungan UMKM sebagai penerima manfaat. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan efektivitas program KUR dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perkembangan UMKM di Indonesia.