Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Puluhan Miliar Rupiah dan Amankan WNA Tiongkok

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala besar yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 75 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Operasi ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai ribuan rekening terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait judi online. Dari hasil analisis PPATK, teridentifikasi 5.885 rekening yang berpotensi terkait dengan aktivitas haram ini. Sebanyak 164 rekening di antaranya telah diblokir oleh PPATK untuk mencegah perputaran dana ilegal lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penangkapan DH menjadi titik awal pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan yang lebih besar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada tanggal 30 April 2025. Ketiga tersangka tersebut berinisial AF, RJ, dan QR. QR diketahui merupakan WNA asal Tiongkok yang diduga kuat sebagai otak di balik operasional situs judi online h55.hiwin.care di Indonesia. Situs ini menjadi platform utama bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram mereka.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan bisnis judi online.
  • Kartu ATM yang digunakan untuk transaksi keuangan ilegal.
  • Uang tunai senilai Rp 14 miliar yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian.

Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana.
  • Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.