RUU PPRT: Asa Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah Penantian Panjang
Momentum Hari Buruh Internasional 2025 menjadi angin segar bagi perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama menjadi isu krusial.
Dalam pernyataannya di Lapangan Monas, Jakarta, Prabowo meyakinkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memulai pembahasan RUU PPRT melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait. Ia bahkan memberikan target waktu yang ambisius, yaitu penyelesaian RUU tersebut dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Janji ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama mengingat RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 namun tak kunjung disahkan.
RUU PPRT dinilai mendesak karena wilayah kerja PRT yang bersifat domestik dan privat seringkali luput dari pengawasan dan perlindungan yang memadai. Hal ini membuat PRT rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Keberadaan payung hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor ini.
Sehari sebelum peringatan Hari Buruh, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan komitmen lembaganya untuk segera membahas RUU PPRT. Dasco menyebut bahwa rencana ini telah dibicarakan dengan pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Ia bahkan menyebut pembahasan RUU PPRT sebagai "hadiah" dari DPR untuk kaum pekerja, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pembangunan bangsa.
Berikut adalah poin-poin penting terkait RUU PPRT:
- Urgensi: Melindungi PRT dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
- Sejarah: Diusulkan sejak 2004, namun belum disahkan.
- Komitmen: Presiden terpilih Prabowo Subianto dan DPR berjanji mempercepat pembahasan dan pengesahan.
- Target Waktu: Prabowo menargetkan penyelesaian RUU dalam waktu kurang dari tiga bulan.
- Harapan: RUU PPRT dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi PRT di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR, RUU PPRT dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.