Mahasiswa Kalimantan Tengah Suarakan Aspirasi Buruh dalam Aksi May Day

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah (AGBBR-KT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

Aksi ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan 11 tuntutan utama yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak buruh di wilayah Kalimantan Tengah. Dida, koordinator aksi dari Universitas Palangka Raya (UPR), menyerukan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai dalam melindungi hak-hak pekerja. Ia menegaskan bahwa buruh merupakan elemen vital dalam perekonomian dan pembangunan daerah, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama.

"Buruh adalah rakyat yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Karena buruh merupakan penggerak utama roda perekonomian, penopang pembangunan nasional, dan pihak paling rentan dalam hubungan kerja," ujar Dida dengan lantang di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menemui massa aksi.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah:

  • Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR): Mendesak pemerintah untuk meninjau dan menaikkan UMR agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak para pekerja.
  • Revisi Skema Pengupahan: Menuntut adanya perubahan dalam sistem pengupahan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
  • Tindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual: Meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kerja.
  • Fasilitas dan Layanan Kesehatan: Menuntut perusahaan untuk menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh pekerja.
  • Pengesahan RUU PPRT: Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga.
  • Penolakan Outsourcing dan Kontrak Seumur Hidup: Menolak praktik outsourcing dan sistem kontrak kerja yang dianggap merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja.
  • Upah Layak untuk Guru Honorer: Menuntut pemerintah untuk memberikan upah yang layak dan setara kepada guru honorer.
  • Evaluasi dan Audit K3: Meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap perusahaan.
  • Perlindungan Buruh Sawit: Mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus terhadap buruh kelapa sawit melalui regulasi yang terpisah, yaitu Undang-Undang Perlindungan Buruh Kelapa Sawit.
  • Sanksi Pelanggaran Ketenagakerjaan: Menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.

Selain menyampaikan tuntutan, aksi ini juga menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kondisi buruh di Kalimantan Tengah. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak buruh demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Aksi May Day ini menjadi bukti nyata bahwa suara mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong perubahan positif bagi para pekerja di Kalimantan Tengah.