Resahkan Warga, Dua WNA Pakistan Dideportasi dari Pangkalpinang Akibat Penggalangan Dana Ilegal

Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MA (36) dan SS (39), dideportasi dari Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung setelah meresahkan masyarakat dengan aktivitas penggalangan dana yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kedua WNA tersebut.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan dua orang asing yang aktif meminta sumbangan dengan dalih kemanusiaan. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pangkalpinang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. MA dan SS diamankan di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, pada Senin (28/4/2025) setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen keimigrasian mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA tersebut memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan pra-investasi. Namun, aktivitas mereka di lapangan justru melakukan penggalangan dana yang menyasar berbagai tempat seperti pasar, masjid, dan toko-toko di wilayah Air Itam. Hal ini jelas melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Pangkalpinang kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang untuk mengkonfirmasi laporan mengenai aktivitas penggalangan dana tersebut. Kemenag membenarkan adanya laporan terkait dua orang asing yang mengaku sedang mengumpulkan dana untuk kegiatan kemanusiaan di Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo, menjelaskan bahwa kedua WNA Pakistan tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan. Proses deportasi dilakukan dengan mengawal kedua WNA dari Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke negara asal mereka, Pakistan, pada Rabu (30/4/2025), menggunakan maskapai penerbangan Srilankan Airlines dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sutoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dari warga negara asing di lingkungan sekitar. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pangkalpinang.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam berita ini:

  • Deportasi: Dua WNA Pakistan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
  • Penggalangan Dana Ilegal: Mereka melakukan penggalangan dana dengan dalih kemanusiaan padahal izin tinggal mereka untuk pra-investasi.
  • Resahkan Masyarakat: Aktivitas mereka meresahkan masyarakat dan memicu laporan ke pihak imigrasi.
  • Tindakan Tegas: Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dan mencekal kedua WNA tersebut.
  • Imbauan: Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.