Eks Pegawai Outsourcing Pemkot Surabaya Diduga Jerat Pedagang UMKM dalam Pusaran Pinjaman Online
Gelombang kekhawatiran melanda para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Surabaya Barat. Seorang mantan pegawai outsourcing Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, kini berstatus tersangka atas dugaan penipuan yang menyebabkan puluhan pedagang di kawasan Sememi dan Kandangan terjerat dalam lingkaran pinjaman online (pinjol).
Kasus ini bermula ketika Bramasta, dengan mengatasnamakan Pemkot Surabaya, menawarkan pinjaman modal tanpa bunga dan jaminan kepada para pelaku UMKM. Tawaran menggiurkan ini sontak menarik perhatian banyak pedagang di Surabaya Barat, yang kemudian dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi untuk mengikuti sosialisasi. Ironisnya, janji manis tersebut berujung pahit. Alih-alih mendapatkan modal usaha, para pedagang justru mendapati diri mereka terjerat utang pinjol dengan bunga yang mencekik.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban. Iptu Bobby Wirawan mengungkapkan bahwa Bramasta berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jombang setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap telah cukup untuk menetapkan Bramasta sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
"Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tegas Bobby, Kamis (1/5/2025).
Modus operandi yang digunakan Bramasta terbilang rapi. Ia mendekati para pelaku UMKM dan meyakinkan mereka bahwa dirinya adalah utusan dari Pemkot Surabaya yang bertugas menyalurkan bantuan modal. Kehadiran pengurus desa dalam acara sosialisasi semakin meyakinkan para pedagang akan kredibilitas tawaran tersebut.
Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Setelah mengikuti semua arahan Bramasta, tak satu pun pinjaman modal yang dijanjikan cair. Sebaliknya, para pedagang justru menerima notifikasi tagihan dari berbagai aplikasi pinjol yang tidak pernah mereka ajukan secara langsung. Mereka merasa tertipu dan dirugikan secara finansial.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jumlah pasti korban penipuan dan total kerugian yang diderita. Tercatat, sudah ada dua laporan polisi yang diterima, masing-masing dari pedagang UMKM di Sememi dan Kandangan yang merasa menjadi korban Bramasta. Dari laporan yang masuk, diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan.
Heni Purwaningsih, seorang pedagang Sentra Wisata Kuliner Kandangan, menjadi salah satu korban yang merasakan dampak langsung dari penipuan ini. Ia mengaku sempat dikejar-kejar tagihan pinjol sebesar Rp 6,6 juta setelah mengikuti sosialisasi yang digelar Bramasta pada Oktober 2024 lalu. Dengan dalih pembukaan rekening, Bramasta mendaftarkan akun milik para pedagang ke berbagai aplikasi pinjol tanpa sepengetahuan mereka.
"Semoga kasus ini cepat selesai karena sudah lama dan banyak korbannya. Kami tinggal tunggu kejaksaan dan pengadilan," harap Heni, yang mengaku kesulitan mencari keberadaan Bramasta setelah menerima notifikasi tagihan pinjol pada November lalu. Ia menambahkan bahwa Bramasta kerap berpindah-pindah tempat untuk mencari korban baru.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Verifikasi dan validasi informasi menjadi kunci untuk menghindari jebakan penipuan yang semakin marak terjadi di era digital ini.
Daftar Kerugian yang dialami Korban
- Pedagang UMKM di Sememi rugi sekitar Rp 200 juta.
- Kerugian dari laporan UMKM Kandangan juga tak kalah banyak.
- Heni Purwaningsih sempat terkena tagihan pinjol sebesar Rp 6,6 juta.