Aksi May Day di Labuan Bajo Terhambat: Kantor Bupati Tutup, Aspirasi Buruh Disampaikan Lewat Celah Pintu

Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) cabang Manggarai Barat menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (1/5/2025). Aksi ini menyasar Kantor Bupati Manggarai Barat, DPRD Manggarai Barat, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Manggarai Barat.

Namun, upaya penyampaian aspirasi menemui kendala signifikan. Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat didapati tertutup rapat. Pintu gerbang Kantor Bupati dijaga ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menghalangi massa aksi untuk masuk dan berdialog dengan pihak pemerintah daerah.

Akibat dari penutupan ini, FSBDSI cabang Manggarai Barat terpaksa menempuh cara alternatif untuk menyampaikan surat tuntutan mereka. Surat berisi aspirasi dan tuntutan buruh tersebut diselipkan melalui celah pintu gerbang Kantor Bupati. Aksi serupa juga dilakukan di depan Kantor DPRD Manggarai Barat.

Rafael Taher, Ketua FSBDSI cabang Manggarai Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini. Ia menyayangkan kantor pemerintahan yang seharusnya terbuka bagi masyarakat justru tertutup saat para buruh hendak menyampaikan aspirasi mereka. "Karena hari ini libur, padahal kami sudah menghubungi Pak Sekda agar bisa bertemu kami hari ini. Namun, kenyataannya pintu ini ditutup. Karena pintu ini ditutup, maka terkurunglah ruang kami untuk membawa aspirasi di dalam sini,” ujarnya.

FSBDSI Manggarai Barat berharap agar aspirasi mereka dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. Tuntutan utama mereka adalah peningkatan upah minimum di Kabupaten Manggarai Barat, dengan alasan ditemukannya berbagai ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di wilayah tersebut.

Rafael menyoroti bahwa banyak pekerja di Manggarai Barat belum menerima upah yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 430KEP/HK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah minimum Provinsi NTT tahun 2025, yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 2.328.969,69. FSBDSI menilai bahwa upah ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja di Manggarai Barat.

Selain masalah upah, FSBDSI juga menyoroti sejumlah permasalahan lain yang dihadapi pekerja di Manggarai Barat, antara lain:

  • Penerapan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan.
  • Praktik pemberian upah murah tanpa perhitungan jam lembur.
  • Banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
  • Ketidakjelasan standar kerja, termasuk kontrak kerja antara pekerja harian dan pemberi kerja.
  • Belum adanya Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) di Manggarai Barat, yang menyebabkan banyak kasus perselisihan buruh tidak terselesaikan dengan baik.

FSBDSI mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dan membentuk dewan pengupahan di Kabupaten Manggarai Barat. Mereka juga menuntut pemerintah Manggarai Barat untuk menerapkan upah layak bagi seluruh pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi lokal.

Lebih lanjut, FSBDSI menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang yang merugikan pekerja. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan hak-hak buruh dan menetapkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom, yang lebih tinggi dari UMP Provinsi NTT berdasarkan perhitungan KHL.