Anggota DPRD Brebes Bantah Tuduhan Intimidasi Terkait Pengelolaan Parkir Minimarket

Polemik pengelolaan parkir di sebuah minimarket di Brebes memasuki babak baru. Ade Apriyanto, anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PAN, membantah keras tuduhan intimidasi yang dilayangkan oleh seorang pengusaha minimarket bernama Aristianto Zamzami.

Tudingan ini bermula dari permohonan kerjasama pengelolaan parkir yang diajukan Ade menjelang perayaan Lebaran 2025. Ade menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap potensi kemacetan dan ketiadaan juru parkir di sekitar minimarket tersebut saat musim libur Lebaran. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan Zamzami kemudian melaporkan Ade ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes dengan tuduhan intimidasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD PAN Brebes, Ade, didampingi kuasa hukumnya dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes, menyatakan kebingungannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa surat permohonan kerjasama yang diajukannya belum mendapatkan jawaban, baik penerimaan maupun penolakan. Ade juga membantah adanya unsur intimidasi dalam komunikasi yang dilakukannya dengan Zamzami melalui pesan suara WhatsApp.

Menurut Ade, permohonan kerjasama pengelolaan parkir diajukan secara resmi dan hanya berlaku selama 14 hari menjelang Lebaran. Ia menyayangkan tindakan Zamzami yang menyebarkan surat permohonan tersebut ke pihak luar, termasuk grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah aktivis Brebes. Karena tidak mendapatkan respons, Ade mengutus anggotanya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut.

Herfaruk, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ade Apriyanto. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik, BPPH akan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Aristianto Zamzami, dalam klarifikasinya di BK DPRD Brebes, mengaku merasa terintimidasi setelah menolak permohonan kerjasama pengelolaan parkir. Zamzami mengungkapkan bahwa Ade, yang memperkenalkan diri sebagai ketua sebuah organisasi masyarakat, mengirimkan surat permohonan kerjasama dan kemudian memberikan tekanan melalui pesan suara WhatsApp.

Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut secara objektif dan memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan. Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Brebes, Tobidin, menyatakan bahwa partainya akan memanggil Ade Apriyanto untuk memberikan klarifikasi internal dan akan memberikan sanksi sesuai mekanisme partai jika terbukti bersalah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan profesionalitas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.