Momentum May Day: Pengusaha Serukan Peningkatan Produktivitas dan Harmonisasi Hubungan Industrial
Jakarta - Di tengah perayaan Hari Buruh Internasional 2025, kalangan pengusaha di Indonesia menyampaikan aspirasi dan harapan kepada seluruh pekerja, dengan fokus pada peningkatan produktivitas dan penciptaan iklim kerja yang kondusif. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui Wakil Ketua Umumnya, Sarman Simanjorang, yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Nasional, menggarisbawahi delapan poin penting yang perlu diperhatikan demi kemajuan bersama.
Delapan seruan utama dari pengusaha meliputi:
- Peningkatan Produktivitas: Buruh dan pekerja diharapkan terus berupaya meningkatkan hasil kerja di bidangnya masing-masing, sebagai kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi.
- Pengembangan Kompetensi: Peningkatan keterampilan, keahlian, dan kompetensi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.
- Hubungan Industrial Harmonis: Menjaga hubungan yang baik dan kondusif antara pekerja dan pengusaha sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan nyaman.
- Disiplin dan Semangat Kerja: Meningkatkan disiplin dan semangat kerja merupakan fondasi penting untuk mencapai tujuan perusahaan dan meningkatkan daya saing.
- Kepatuhan Terhadap Peraturan: Menghormati dan menjalankan peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama adalah wujud tanggung jawab dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
- Musyawarah dan Mufakat: Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan kerja masing-masing.
- Kepentingan Bersama dalam Revisi UU Ketenagakerjaan: Mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja dalam proses perumusan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Iklim Investasi Kondusif: Menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif demi masa depan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Sarman menekankan pentingnya Dewan Kesejahteraan Buruh dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan buruh bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu, Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai penting untuk memitigasi dan mengantisipasi gelombang PHK. PHK, menurut pengusaha, merupakan langkah terakhir yang diambil ketika prospek dan kelangsungan usaha tidak lagi memungkinkan untuk bertahan dan bangkit.