Pemerintah Siap Implementasikan Penghapusan Outsourcing: Menanti Kajian Mendalam dan Kepatuhan Pengusaha

Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia, menyusul janji yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para pekerja. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan kajian teknis yang mendalam serta kepatuhan dari pihak pengusaha.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa jika penghapusan outsourcing telah menjadi keputusan eksekutif, maka seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha, wajib untuk melaksanakannya. Pernyataan ini disampaikan di Universitas Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

"Jika sudah menjadi kebijakan eksekutif, maka harus dilaksanakan. Jika itu perintah, ya harus dilakukan," ujarnya.

Namun, Wamenaker Ebenezer belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan outsourcing. Pemerintah, lanjutnya, masih perlu melakukan kajian komprehensif untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi.

Selain penghapusan outsourcing, pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh. Dewan ini akan bertugas untuk meninjau dan memperbaiki regulasi-regulasi yang dianggap kurang berpihak kepada pekerja, termasuk aturan terkait outsourcing. Kajian mendalam akan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan yang diusulkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengamini bahwa pembahasan mengenai penghapusan outsourcing masih terus berlangsung. Ia belum memberikan pernyataan rinci terkait waktu dan mekanisme implementasi kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah konkret untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing. Dewan ini akan melibatkan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan masukan kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghapusan outsourcing dan iklim investasi. Ia menyadari bahwa investasi sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional juga akan bertugas untuk mempelajari iklim investasi dan memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah.

"Kita ingin hapus outsourcing, tapi saudara kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," kata Presiden Prabowo.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghapus outsourcing dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan investor.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kepatuhan Pengusaha: Pengusaha wajib mematuhi kebijakan penghapusan outsourcing jika telah menjadi keputusan eksekutif.
  • Kajian Mendalam: Pemerintah akan melakukan kajian teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
  • Dewan Kesejahteraan Buruh: Dewan ini akan bertugas meninjau regulasi terkait ketenagakerjaan.
  • Keseimbangan Investasi: Penghapusan outsourcing harus seimbang dengan kepentingan investor untuk menjaga lapangan kerja.