Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Sukoharjo, Seorang Pria Ditangkap

Penindakan Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sebuah toko kelontong di wilayah Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis (1/5/2024), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras berbagai merek. Penindakan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Detail Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 1.857 butir obat keras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis. Rinciannya meliputi 630 butir Trihexyphenidyl, 106 butir Tramadol, 904 butir Yarindo, dan 217 butir Hexymer. Seluruh obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (34), yang diduga sebagai pemilik dan pengedar obat keras ilegal tersebut. Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Tersangka ES terancam sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan 436 ayat (2), yang mengatur tentang produksi, distribusi, dan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin edar yang sah. Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.

Tindak Lanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Ari Widodo, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.