Presiden Prabowo Isyaratkan Penarikan Aset Negara dari Penguasaan Swasta Demi Kemakmuran Rakyat

Presiden Prabowo Subianto memberikan indikasi kuat akan mengambil kembali aset-aset negara yang saat ini berada di bawah kendali pihak swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan di hadapan ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aset-aset negara, yang merupakan kekayaan seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola dan dikuasai oleh negara. Hal ini, menurut beliau, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan pemahamannya mengenai aset-aset yang seharusnya menjadi milik rakyat dan berjanji untuk menariknya kembali demi kepentingan rakyat.

"Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat. Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” kata Prabowo, menyebutkan isi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Untuk memperkuat dasar hukum dari rencana penarikan aset ini, Presiden Prabowo mengaku telah berkonsultasi dengan para hakim agung. Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang akan diambil selaras dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk kemakmuran rakyat.

Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Lebih lanjut, sumber-sumber produksi yang vital bagi hajat hidup orang banyak juga harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Meski demikian, dalam pidatonya, Presiden Prabowo belum memberikan rincian spesifik mengenai aset-aset mana saja yang akan menjadi prioritas untuk ditarik kembali ke pangkuan negara. Spekulasi mengenai aset-aset yang dimaksud pun bermunculan, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah.

Langkah ini mengindikasikan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap pengelolaan aset negara. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kementerian telah melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset negara yang berada di bawah pengawasan mereka. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dengan baik dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti individu atau perusahaan swasta. Banyak aset negara berupa tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga pendataan dan penertiban aset menjadi krusial untuk mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan negara dan rakyat.