Indonesia Kecam Pelanggaran Hukum Internasional Israel di Mahkamah Internasional

Indonesia secara tegas menyampaikan kecaman terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dalam sidang pemberian pendapat hukum atau advisory opinion pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menlu Sugiono menyatakan bahwa Israel tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagai pihak yang menduduki wilayah Palestina (Occupying Power). Menurutnya, tindakan Israel telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Kegagalan Israel dalam mematuhi hukum internasional menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakannya sebagai negara yang cinta damai, yang merupakan salah satu syarat utama keanggotaan PBB, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB.

"Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional," tegas Menlu Sugiono dalam forum tersebut.

Menlu Sugiono menekankan bahwa fatwa hukum dari Mahkamah Internasional akan menjadi pedoman krusial bagi masyarakat internasional dalam menanggapi isu Palestina, termasuk upaya mengatasi krisis kemanusiaan yang melanda wilayah tersebut.

Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan fatwa hukum terkait situasi di Palestina setelah krisis yang berkepanjangan sejak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian mengundang negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan fatwa hukum tersebut.

Permintaan fatwa hukum ke ICJ terkait Palestina ini merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam fatwa hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menyatakan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya.

Hingga 30 April, tercatat 39 negara, termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional telah mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan dalam sidang tersebut.

Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Indonesia dalam sidang tersebut:

  • Pelanggaran Hukum Internasional: Israel dinilai melanggar hukum internasional karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota PBB dan Occupying Power.
  • Hak Rakyat Palestina: Ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional menghalangi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak menentukan nasib sendiri.
  • Kelayakan Keanggotaan PBB: Tindakan Israel menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai negara cinta damai, yang merupakan syarat keanggotaan PBB.
  • Fatwa Hukum ICJ: Fatwa hukum dari ICJ diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina.
  • Bantuan Kemanusiaan: Fatwa hukum diharapkan menguraikan kewajiban Israel dalam menghormati dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.