Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kredit Bank ke PT Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil terkemuka, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi dimulainya penyidikan umum terkait kasus ini. "Penyidikan masih bersifat umum, berfokus pada proses pemberian kredit bank," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas bank yang terlibat, Harli belum bersedia memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka. "Statusnya masih umum, sedang dalam proses penelitian, termasuk mengenai pihak-pihak yang terkait," tambahnya.
Kapuspenkum juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik korupsi ini.
Seperti yang diketahui, PT Sritex, yang berdiri sejak tahun 1966, merupakan perusahaan tekstil terintegrasi yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari pemintalan, pertenunan, pengecapan, hingga pembuatan pakaian jadi. Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Pengadilan memutuskan tidak ada lagi kelangsungan usaha (going concern) bagi Sritex, dengan alasan beban operasional yang jauh melampaui pendapatan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki tunggakan tagihan listrik di lima pabriknya.
Pada tanggal 1 Maret 2025, Sritex secara permanen menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan. Dalam momen yang mengharukan, pimpinan Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh jajaran direksi dan karyawan.