Rapper Sik-K Divonis Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba: Pengakuan dan Konsekuensi Hukum

Kasus Narkoba Rapper Sik-K Berujung Hukuman Penjara

Kabar mengejutkan datang dari industri musik hip hop Korea Selatan, rapper ternama Kwon Min Sik, yang lebih dikenal dengan nama panggung Sik-K, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa penangguhan selama dua tahun. Vonis ini merupakan buntut dari pengakuannya terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Rabu, 30 Mei 2025, memutuskan bahwa Sik-K terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Kasus ini bermula ketika Sik-K secara sukarela mendatangi kantor polisi di Yongsan-gu pada 18 Januari 2024. Ia mendekati seorang petugas dan menanyakan apakah itu kantor polisi sebelum kemudian mengakui telah menggunakan narkoba. Tindakan mengejutkan ini, di mana seorang figur publik secara terbuka mengakui perbuatannya, langsung menjadi sorotan media dan masyarakat luas.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Sik-K tidak hanya mengonsumsi ganja, tetapi juga ketamin dan ekstasi. Fakta ini memberatkan posisinya di mata hukum. Meskipun didakwa tanpa penahanan pada Juni 2024, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Majelis hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di satu sisi, hakim mengakui bahwa Sik-K telah melakukan pelanggaran serius dengan mengonsumsi berbagai jenis narkoba secara berulang. Statusnya sebagai figur publik juga menjadi pertimbangan yang memberatkan, mengingat pengaruhnya terhadap penggemar dan masyarakat.

"Penggunaan narkoba yang berulang, tidak hanya ganja tetapi juga ketamin dan ekstasi, dengan catatan masa lalunya dan pengaruhnya sebagai publik figur merupakan faktor-faktor yang memberatkan," Ujar Hakim Ketua.

Namun, di sisi lain, pengadilan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman Sik-K. Yang paling utama adalah pengakuannya secara sukarela dan penyesalan yang tulus atas perbuatannya. Sik-K juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan hubungan sosialnya.

Selain hukuman penjara dengan masa penangguhan, Sik-K juga diwajibkan menjalani masa percobaan dan mengikuti program rehabilitasi narkoba selama 40 jam. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Sik-K dan memberikan kesempatan baginya untuk pulih dari ketergantungan narkoba.

Kasus Sik-K ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para figur publik, tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang menanti. Diharapkan, kasus ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjauhi narkoba.

Selama masa dakwaan tanpa penahanan, Sik-K tetap aktif dalam dunia musik. Ia merilis beberapa album, termasuk:

  • 3=1 (2024)
  • KCTAPE, Vol. 1 (2024)
  • KCTAPE, Vol. 2 (2024)
  • K-FLIP+ (2025)

Bahkan, ia sempat menjadi tamu dalam peragaan busana Louis Vuitton Men Fashion Week 2025 di Paris. Aktivitasnya ini menunjukkan bahwa Sik-K berusaha untuk tetap produktif dan relevan di industri musik meskipun tengah menghadapi masalah hukum.

Kasus ini tentu menjadi pukulan berat bagi karir Sik-K. Namun, dengan adanya kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan memperbaiki diri, diharapkan Sik-K dapat kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi dunia musik Korea Selatan.