Serikat Pekerja Desak Profesionalitas dalam Pengelolaan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) oleh pemerintah mendapat sorotan dari kalangan pekerja. Dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), di depan Gedung DPR RI, perwakilan buruh menyerukan agar dewan tersebut dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politis.

Sunarno, salah seorang koordinator aksi, menekankan pentingnya DKBN agar tidak hanya menjadi beban anggaran negara tanpa memberikan manfaat nyata bagi buruh dan masyarakat luas. Ia menegaskan perlunya program yang sistematis dan inklusif, tanpa diskriminasi atau politisasi.

"Jika operasionalisasinya tidak profesional, tidak maksimal, dan tidak optimal, dewan ini hanya akan menambah anggaran negara tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat dan kaum buruh," ujar Sunarno.

Selain itu, Sunarno juga menyinggung mengenai isu penghapusan sistem outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja. Ia mendesak pemerintah untuk mengganti sistem kerja yang tidak menjamin hak dan kepastian kerja bagi buruh dengan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan DKBN sebagai hadiah bagi para buruh pada peringatan May Day 2025. Dewan ini akan beranggotakan perwakilan dari berbagai serikat buruh di seluruh Indonesia. Tujuan pembentukan DKBN adalah untuk memberikan masukan langsung kepada presiden terkait regulasi dan perlindungan hak-hak buruh.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa masukan dari DKBN akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam perbaikan kebijakan ketenagakerjaan. "Mereka bertugas mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mengenai undang-undang yang tidak beres, yang tidak melindungi buruh. Regulasi yang tidak benar akan segera kita perbaiki," tegas Prabowo saat berpidato di hadapan ratusan ribu buruh di Monas.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi perhatian buruh:

  • Profesionalitas DKBN: Pengelolaan DKBN harus profesional, maksimal, dan optimal agar memberikan manfaat nyata bagi buruh.
  • Netralitas Politik: DKBN harus bebas dari unsur politisasi dan gimmick pencitraan.
  • Penghapusan Outsourcing: Sistem kerja outsourcing yang tidak menjamin hak dan kepastian kerja harus dihapuskan.
  • Jaminan Kepastian Kerja: Sistem kerja harus menjamin keberlangsungan dan kepastian kerja bagi buruh.

Dengan adanya DKBN, diharapkan suara buruh dapat lebih didengar dan kebijakan ketenagakerjaan dapat lebih berpihak pada kepentingan pekerja.