PLN Jombang Selesaikan Tunggakan Listrik Warga Kwaron, Masruroh Kini Bernapas Lega
Kasus tagihan listrik fantastis yang dialami Masruroh, seorang janda penjual gorengan di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik terang. PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang menyatakan bahwa seluruh tunggakan listrik atas nama Masruroh telah dilunasi.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengonfirmasi kabar gembira ini. Meskipun enggan membeberkan detail proses pelunasan dengan alasan kerahasiaan data transaksi dan identitas pelanggan, Dwi memastikan bahwa sistem PLN telah mencatat pelunasan tersebut. "Sudah lunas di sistem kami sehingga tidak ada permasalahan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Masruroh dikejutkan dengan tagihan listrik mencapai belasan juta rupiah. Hal ini bermula dari sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikenakan pada tahun 2022. PLN menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa sambungan langsung di kediaman Masruroh yang saat itu masih menggunakan nama pelanggan Naif Usman.
Menurut penjelasan Dwi Wahyu Cahyo Utomo sebelumnya, penyelesaian masalah P2TL ini telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk kewajiban pembayaran tagihan sebesar Rp 19 juta dengan opsi angsuran selama 12 bulan. Namun, besaran tagihan ini tetap memberatkan Masruroh yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan.
Kini, dengan telah dilunasinya tunggakan tersebut, Masruroh dapat bernapas lega. PLN juga telah memasang instalasi listrik baru atas nama Masruroh dengan daya 900 VA, memastikan kebutuhan listrik rumah tangganya terpenuhi dengan aman dan legal.
PLN Jombang mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk senantiasa menggunakan listrik secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran P2TL dan tagihan listrik yang tidak terduga.
Rincian Kejadian:
- Nama: Masruroh
- Profesi: Penjual Gorengan
- Alamat: Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang
- Permasalahan: Tagihan listrik mencapai belasan juta rupiah akibat sanksi P2TL tahun 2022.
- Penyebab: Dugaan sambungan langsung.
- Solusi: Tunggakan dilunasi oleh PLN. Pemasangan instalasi listrik baru dengan daya 900 VA atas nama Masruroh.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami aturan penggunaan listrik yang benar.