Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bentuk Unit Respons Cepat untuk Lindungi Perempuan dari Jeratan Pinjol
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos), untuk segera membentuk unit siaga khusus yang responsif terhadap kebutuhan korban pinjaman online (pinjol), terutama perempuan. Desakan ini muncul seiring dengan meningkatnya kasus perempuan yang terjerat pinjol, yang seringkali berujung pada kekerasan dan masalah sosial lainnya.
Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan pentingnya unit respons cepat ini. Menurutnya, banyak perempuan menjadi korban pinjol karena berbagai faktor, termasuk kesulitan ekonomi dan tekanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ironisnya, pinjol yang seharusnya menjadi solusi keuangan sementara, justru menjerumuskan perempuan ke dalam masalah yang lebih kompleks.
"Kami merekomendasikan agar Kemensos dan KemenPPPA memiliki unit tanggap responsif terhadap kebutuhan korban pinjol," ujar Sondang. Ia menambahkan bahwa korban pinjol, khususnya perempuan, rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga depresi yang berujung pada percobaan bunuh diri. Negara, kata Sondang, memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan jaring pengaman bagi warganya yang terancam.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa mayoritas korban pinjol adalah ibu rumah tangga atau perempuan yang sudah menikah. Mereka terjerat pinjol bukan untuk keperluan konsumtif, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit memaksa mereka mencari alternatif pendanaan instan, yang sayangnya berujung pada jeratan pinjol dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Selain pembentukan unit siaga, Komnas Perempuan juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas pinjol di dunia maya. Sondang mendesak Kominfo untuk memperketat pengawasan terhadap pinjol legal dan memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Upaya ini, menurutnya, memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
"Semuanya harus bergerak bersama karena peraturan dan kebijakan yang ada belum cukup kuat, termasuk pengawasannya," tegas Sondang.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar mengenai risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat pinjol. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjol yang menyesatkan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK mencatat, dari Januari hingga 31 Maret 2024, terdapat 1.081 korban pinjol ilegal, di mana mayoritasnya adalah perempuan (61%). Data ini semakin memperkuat urgensi pembentukan unit respons cepat dan upaya pencegahan yang lebih efektif untuk melindungi perempuan dari jeratan pinjol.
Beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Desakan Pembentukan Unit Siaga: Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk membentuk unit siaga korban pinjol, khususnya bagi perempuan.
- Kerentanan Perempuan: Perempuan, terutama ibu rumah tangga, rentan terjerat pinjol karena desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
- Dampak Negatif Pinjol: Jeratan pinjol dapat menyebabkan kekerasan, masalah kesehatan mental, dan bahkan percobaan bunuh diri.
- Peran Pemerintah: Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari bahaya pinjol.
- Pengawasan dan Penindakan: Kominfo perlu memperketat pengawasan terhadap pinjol legal dan memberantas pinjol ilegal.
- Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi mengenai bahaya dan risiko pinjol.
- Data Korban: Mayoritas korban pinjol ilegal adalah perempuan.
Dengan adanya unit respons cepat, pengawasan yang ketat, dan edukasi yang komprehensif, diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban pinjol, khususnya perempuan, dan menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.