Jeratan Pinjol: Perempuan Rentan Terhadap Kekerasan dan Krisis Ekonomi Keluarga

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kerentanan perempuan yang terjerat pinjaman online (pinjol). Tekanan ekonomi dan kurangnya literasi keuangan menjadikan mereka sasaran empuk praktik pinjol ilegal yang kerap berujung pada kekerasan dan masalah sosial lainnya.

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa jeratan pinjol tidak hanya berdampak pada masalah finansial, tetapi juga merambah pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga depresi yang berujung pada percobaan bunuh diri. Mayoritas korban adalah ibu rumah tangga yang terpaksa mengambil pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Faktor Pemicu dan Dampak

Desakan ekonomi menjadi alasan utama mengapa perempuan, terutama ibu rumah tangga, rentan terjerat pinjol. Kondisi ekonomi yang tidak stabil memaksa mereka mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar tagihan, atau bahkan biaya pendidikan anak. Pinjol ilegal menawarkan kemudahan akses tanpa persyaratan rumit, namun menjebak mereka dalam lingkaran utang yang tak berujung.

  • Kebutuhan Mendesak: Banyak perempuan menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk konsumsi pribadi yang mewah.
  • Kurangnya Literasi Keuangan: Minimnya pengetahuan tentang risiko dan konsekuensi pinjol membuat mereka mudah tergiur dengan tawaran yang menggiurkan.
  • Keterbatasan Akses ke Lembaga Keuangan Formal: Proses yang rumit dan persyaratan yang ketat membuat perempuan kesulitan mengakses pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.
  • Ancaman Kekerasan: Debt collector pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan untuk menagih utang. Hal ini menimbulkan trauma psikologis dan fisik bagi korban.

Rekomendasi dan Upaya Pencegahan

Komnas Perempuan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos), untuk membentuk unit khusus yang responsif terhadap kebutuhan korban pinjol. Unit ini bertugas memberikan pendampingan hukum, konseling psikologis, dan bantuan sosial kepada korban.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti peran penting Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi dan menindak tegas praktik pinjol ilegal. Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat.

Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal juga harus digencarkan kepada masyarakat luas. Masyarakat perlu diedukasi tentang cara mengenali pinjol ilegal, risiko yang terkait, dan alternatif solusi keuangan yang lebih aman.

Data dan Tren Kasus

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK mencatat bahwa mayoritas korban pinjol ilegal adalah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan menjadi sasaran praktik pinjol ilegal. Angka ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan.

Dengan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal dan melindungi perempuan dari kekerasan dan dampak negatif lainnya.