Penertiban Parkir Liar di Jalan Cargo Denpasar: Upaya Mengurai Kepadatan dan Cegah Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar Utara, pada Kamis (1/5/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh parkir liar, terutama oleh truk-truk besar yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan atau badan jalan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas.
Iptu Wayan Warda, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, menambahkan bahwa penertiban ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi para pengguna jalan agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dalam operasi tersebut, petugas menindak tiga truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan parkir. Penertiban yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga sore hari itu difokuskan pada kendaraan, terutama truk, yang parkir di bahu jalan dan area yang jelas-jelas dilarang untuk parkir.
Jalan Cargo sendiri merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik di Kota Denpasar. Aktivitas bongkar muat barang yang tinggi seringkali menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama ketika ditambah dengan kendaraan yang parkir sembarangan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar. Sinergi antar instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
- Tindakan yang diambil:
- Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
- Edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas.
- Koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban yang lebih efektif.
- Tujuan dari Penertiban:
- Mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Cargo.
- Mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat parkir liar.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas.
- Menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.