Jeratan Pinjaman Online: Ibu Rumah Tangga Paling Rentan Jadi Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan fakta memprihatinkan mengenai jeratan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Mayoritas korban pinjol adalah perempuan, khususnya ibu rumah tangga atau wanita yang telah menikah. Desakan ekonomi keluarga menjadi faktor utama yang menjebak mereka dalam lingkaran utang yang merugikan ini.

Sondang Frishka Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa ketidakstabilan ekonomi memaksa para perempuan mencari solusi instan melalui pinjol untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga. Ironisnya, pinjaman ini sering kali bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan anak, atau biaya pengobatan.

Ancaman Kekerasan dan Trauma

Lebih lanjut, Sondang menyoroti bahwa perempuan yang terjerat pinjol sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tekanan dari penagih utang, bunga yang mencekik, dan ancaman terbuka dapat memicu stres berat, depresi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus yang ekstrem, jeratan pinjol dapat mendorong korban hingga pada tindakan bunuh diri.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Menyadari kerentanan ini, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk bertindak cepat melindungi masyarakat dari bahaya pinjol. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:

  • Pembentukan Unit Siaga Korban Pinjol: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) didorong untuk membentuk unit khusus yang responsif terhadap kebutuhan korban pinjol, terutama perempuan.
  • Pengawasan Ketat Platform Pinjol: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus meningkatkan pengawasan terhadap operasional pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Pinjol ilegal harus diberantas secara tegas, sementara pinjol legal harus diawasi agar tidak menerapkan praktik predatory lending.
  • Kerja Sama Lintas Sektor: Penanganan masalah pinjol membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan lembaga terkait lainnya.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan edukasi mengenai bahaya pinjol dan cara mengelola keuangan secara bijak.

Data Korban Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK mencatat, dari Januari hingga Maret 2024, sebanyak 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal. Mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 61 persen dari total kasus. Data ini menunjukkan bahwa perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi sasaran pinjol ilegal.

Perlindungan dan Pencegahan

Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan dan pencegahan untuk mengatasi masalah pinjol. Negara harus hadir untuk memberikan pengamanan dan pendampingan bagi korban, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerat pinjol. Sosialisasi mengenai bahaya pinjol dan literasi keuangan yang baik menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang merugikan.