Prabowo Subianto Usulkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Langkah Baru untuk Perlindungan Pekerja?

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan inisiatif pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sebuah langkah yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Inisiatif ini diumumkan pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Prabowo menyatakan bahwa DKBN akan menjadi wadah bagi para pemimpin serikat buruh dari seluruh Indonesia untuk bersuara dan memberikan masukan langsung kepada pemerintah terkait isu-isu krusial yang dihadapi pekerja.

Fokus utama DKBN, menurut Prabowo, adalah penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini menjadi keluhan utama para buruh. Selain itu, dewan ini juga akan bertugas untuk memantau kondisi kerja, mengidentifikasi undang-undang dan regulasi yang merugikan buruh, serta memberikan rekomendasi kepada presiden untuk perbaikan.

"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan (Buruh) Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya upah minimum di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa puluhan ribu pekerja telah terkena PHK pada awal tahun 2025. Selain itu, upah minimum di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional:

  • Mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait penghapusan sistem outsourcing.
  • Memantau kondisi kerja dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi buruh.
  • Mengevaluasi undang-undang dan regulasi yang berpotensi merugikan buruh.
  • Memberikan masukan kepada presiden terkait kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.

Inisiatif pembentukan DKBN ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja di Indonesia dan menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan sejahtera. Namun, rincian lebih lanjut mengenai struktur organisasi, mekanisme kerja, dan implementasi program DKBN masih perlu diperjelas oleh pemerintah.

Keberhasilan DKBN akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti masukan dari para pemimpin serikat buruh, serta kemampuan dewan ini untuk menjalin komunikasi yang efektif dengan semua pihak terkait, termasuk pengusaha dan pemerintah daerah.

PHK Meningkat dan Upah Minimum Rendah: Tantangan yang Harus Diatasi

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Februari 2025, setidaknya 18.610 tenaga kerja mengalami PHK. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, mencapai 10.677 orang, diikuti oleh Jambi (3.530 orang) dan Jakarta (2.650 orang). Angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Januari 2025, yang mencatat 3.325 kasus PHK.

Selain masalah PHK, upah minimum di Indonesia juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Velocity Global, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia pada tahun 2025. Upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi antara Rp 2.164.575 di Jawa Tengah hingga Rp 5.387.025 di DKI Jakarta.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.