Belasan Mahasiswa Semarang Masih Ditahan Usai Aksi May Day, LBH Pertanyakan Prosedur Penangkapan

Gelombang solidaritas mahasiswa terus bergulir di Kota Semarang menyusul penahanan 14 rekan mereka oleh pihak kepolisian. Penahanan ini merupakan buntut dari aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Jalan Pahlawan pada Kamis (1/5/2025).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, yang memberikan pendampingan hukum kepada para mahasiswa yang ditahan, mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai aturan. Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengungkapkan bahwa pendampingan hukum baru bisa dilakukan pada Jumat (2/5/2025) dini hari, padahal penangkapan telah dilakukan sejak Kamis sore. Ia juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang dinilai kurang memberikan peringatan sebelum melakukan penangkapan.

"Kami terus berupaya melobi pihak kepolisian agar dapat mendampingi para korban. Akhirnya, kami baru bisa memberikan pendampingan pada pukul 01.10 dini hari," ujar Arief saat ditemui di Mapolrestabes Semarang. Lambatnya proses pendampingan ini, menurut Arief, disebabkan oleh alasan internal kepolisian yang memerlukan koordinasi dengan pimpinan.

Puluhan mahasiswa lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Semarang sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka bertahan di depan gerbang hingga dini hari, sementara aparat kepolisian menutup rapat gerbang utama Mapolrestabes.

Arief menjelaskan bahwa para mahasiswa yang ditahan telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Selain itu, ia juga menyayangkan penyitaan sejumlah barang milik mahasiswa, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

LBH Semarang membantah klaim bahwa mahasiswa yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok anarko. Arief menilai bahwa pelabelan tersebut berbahaya dan tidak berdasar. "Tidak bisa semua orang yang berpakaian hitam dan memakai hoodie hitam langsung dianggap sebagai anarko," tegasnya.

Saat ini, LBH Semarang tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjalin komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berbagai lembaga lainnya dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. LBH Semarang mendesak agar para mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dari 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan. Sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Semarang.