Pria Bojonegoro Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus Kekerasan Seksual Anak Menggemparkan Bojonegoro
Bojonegoro kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pria berinisial D, warga Bojonegoro, kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Penangkapan D dilakukan pada hari Rabu (30/04/2025) di kediamannya, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian. Menurut keterangan polisi, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (27/04/2025) lalu. Korban saat itu sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumah pelaku. D diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000 agar mau ikut ke rumahnya. Setibanya di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan bejatnya.
Korban Melawan, Pelaku Memaksa
Kendati korban sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pelaku tetap memaksa dan melakukan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa putrinya, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro pada hari Senin (28/04/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit ponsel milik pelaku
- Baju rajut berwarna hijau lumut
- Pakaian dalam korban
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1),(2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Bojonegoro. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas perbuatannya.