Mengorek Telinga, Obat Tetes, dan Membilas Telinga: Kajian Hukumnya dalam Puasa Ramadhan
Mengorek Telinga, Obat Tetes, dan Membilas Telinga: Kajian Hukumnya dalam Puasa Ramadhan
Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat muslim, juga diiringi dengan berbagai pertanyaan fikih seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai tindakan membersihkan telinga, baik dengan mengorek, menggunakan obat tetes, maupun membilasnya. Apakah tindakan-tindakan tersebut membatalkan puasa? Jawabannya, sebagaimana yang dikaji oleh para ulama, tidak sesederhana ya atau tidak.
Hukum Mengorek Telinga Saat Berpuasa
Mengorek telinga, tindakan yang mungkin terkesan sepele, ternyata memiliki pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan selama bulan puasa. Menurut buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah karya H. Ahmad Zacky S.Ag., M.A., mengorek telinga bagian luar tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan hingga masuk ke bagian dalam telinga (jauf) secara sengaja, mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa puasa menjadi batal. Pendapat ini merujuk pada pandangan Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib yang menyatakan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pula pendapat berbeda. Quraish Shihab, misalnya, berpendapat bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa, demikian pula dengan Ahmad Sarwat Lc., MA. dalam bukunya Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan. Perbedaan pendapat ini menandakan pentingnya pemahaman konteks dan niat dalam beribadah.
Obat Tetes Telinga dan Hukumnya
Penggunaan obat tetes telinga selama puasa juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah karya Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa menjelaskan adanya perbedaan pendapat yang signifikan:
- Pendapat Pertama (Batal): Mazhab Abu Hanifah, Maliki, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i, dan mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penggunaan obat tetes telinga membatalkan puasa, karena dikhawatirkan obat tersebut dapat mencapai rongga tubuh.
- Pendapat Kedua (Tidak Batal): Salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena telinga bukan jalur masuk menuju rongga tubuh dan obat tetes bukan pengganti makanan atau minuman.
Perbedaan pendapat ini, sebagaimana dijelaskan Dr. Raehanul Bahraen dalam Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan, berpusat pada kemungkinan obat tetes telinga mencapai kerongkongan atau otak. Ilmu kedokteran modern menunjukkan tidak adanya saluran langsung, kecuali jika terdapat robekan pada gendang telinga yang menghubungkan telinga dengan kerongkongan melalui saluran Eustachius. Bahkan dalam kondisi tersebut, jarak yang jauh antara telinga dan lambung membuat sebagian ulama berpendapat puasa tetap sah.
Membilas Telinga: Pertimbangan Tambahan
Membilas telinga memiliki hukum yang serupa dengan penggunaan obat tetes telinga. Jika terdapat robekan pada gendang telinga, kemungkinan masuknya air dalam jumlah banyak dapat membatalkan puasa. Namun, secara umum, struktur anatomi telinga yang berkelok-kelok dan adanya zat penghambat cairan membuat jumlah cairan yang mencapai kerongkongan cenderung minimal.
Kesimpulannya, hukum mengorek telinga, menggunakan obat tetes telinga, dan membilas telinga selama puasa memiliki beberapa pandangan berbeda di kalangan ulama. Perbedaan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kedalaman tindakan, kondisi fisik individu (seperti robekan gendang telinga), dan pemahaman mengenai jalur masuk zat ke dalam rongga tubuh. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap berbagai pendapat ulama dan konsultasi dengan ahli agama sangat dianjurkan untuk memastikan ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.