Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang: Ayah Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Putri Kandung Selama Dua Tahun
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap putri kandungnya, AR (13). Dugaan perbuatan bejat ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut keterangan yang diperoleh dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, terduga pelaku adalah ayah kandung korban. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman. Teman korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian pada 14 April 2025.
"Korban mengaku telah mengalami perbuatan tersebut sebanyak sepuluh kali, dimulai sejak ia masih duduk di kelas 5 atau 6 SD. Saat ini, korban telah duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Darno, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang.
Ironisnya, dugaan tindakan asusila ini dilakukan di kediaman mereka sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TR diduga melakukan aksinya pada malam hari, saat ibu korban telah tertidur lelap. "Kejadian ini diduga terjadi sekitar pukul 1 malam, saat ibu korban berada di rumah namun sudah tidur," jelas Darno.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak asusila tersebut. Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan masuk pada tanggal 14 April. Saat ini, kami sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku akan dilakukan setelahnya. Saat ini, status TR masih sebagai saksi," terang Ipda Untoro.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Upaya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma akan diberikan kepada korban. Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.