Hari Pendidikan Nasional 2025: Penghormatan untuk Ki Hajar Dewantara dan Status Libur

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), sebuah momen penting untuk merefleksikan kemajuan dan tantangan dunia pendidikan di tanah air. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah penghormatan mendalam terhadap jasa-jasa Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, yang lahir pada tanggal yang sama.

Hardiknas menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan dalam membangun peradaban bangsa. Melalui pendidikan, generasi muda dipersiapkan untuk menghadapi masa depan yang penuh dengan dinamika dan perubahan. Semangat belajar dan berkarya terus digelorakan, mendorong seluruh elemen pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959. Keputusan ini menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

Lalu, bagaimana dengan status libur pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 2 Mei 2025 yang jatuh pada hari Jumat, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau cuti bersama. Artinya, aktivitas perkantoran, sekolah, dan kegiatan lainnya akan berjalan seperti biasa.

Meski demikian, semangat Hardiknas tetap dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan positif di lingkungan sekolah, kampus, maupun komunitas. Upacara bendera, seminar pendidikan, workshop, kegiatan sosial, dan berbagai acara lainnya dapat menjadi wadah untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional dengan penuh makna.

Selain Hari Pendidikan Nasional, pada bulan Mei 2025, terdapat beberapa hari libur nasional lainnya, yaitu:

  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

Serta cuti bersama pada:

  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus

Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan kegiatan atau liburan dengan memanfaatkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.