SPBU di Serang Dikenakan Sanksi Tegas Akibat Pengoplosan Pertamax

Kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Serang, Banten, berbuntut panjang. Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi penghentian pasokan BBM terhadap SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Polda Banten mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh oknum di SPBU tersebut pada tanggal 24 Maret 2025. Dua orang, yang menjabat sebagai Manager dan Pengawas SPBU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB), Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa insiden ini merupakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU. Pertamina telah memberikan Surat Peringatan dan menjatuhkan sanksi penghentian pasokan BBM serta operasional SPBU hingga tanggal 30 April 2025.

Kronologi kejadian bermula dari adanya keluhan konsumen mengenai perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Investigasi yang dilakukan oleh Pertamina menemukan indikasi bahwa SPBU tersebut menerima pasokan BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi untuk melayani kebutuhan energi masyarakat," tegas Eko dalam keterangan tertulisnya.

Eko menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah Serang. Perusahaan juga memastikan kualitas BBM yang tersedia bagi masyarakat tetap terjaga.

Sebagai alternatif, masyarakat di wilayah tersebut dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. SPBU ini berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU yang dikenakan sanksi.

Daftar Lokasi SPBU Alternatif:

  • SPBU 31.421.01, Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengisian BBM di SPBU resmi dan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas BBM dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.