Prabowo Subianto Isyaratkan Penarikan Aset Negara dari Kendali Swasta
Presiden Prabowo Subianto memberikan indikasi kuat mengenai rencana pemerintah untuk menarik kembali aset-aset negara yang saat ini berada di bawah kendali pihak swasta. Sinyal ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada hari Kamis (1/5/2025).
Presiden menegaskan bahwa aset-aset negara, yang merupakan kekayaan seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola dan dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). Beliau menyampaikan pemahaman mendalam mengenai aset-aset yang merupakan hak rakyat dan berjanji untuk mengupayakan pengembaliannya ke pangkuan negara.
"Saya lahir di Betawi, saya besar di Betawi. Saya mengerti mana aset-aset yang milik rakyat, saya mengerti semua, dan saya akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait dengan rencana penarikan aset-aset negara tersebut. Dalam konsultasi tersebut, beliau merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi landasan hukum bagi tindakan pemerintah.
"Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara," tegasnya.
"Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” lanjut Presiden Prabowo.
Namun, dalam pernyataannya tersebut, Presiden belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset-aset mana yang akan segera ditarik dan dikembalikan kepada negara. Hal ini masih menjadi pertanyaan publik yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kementerian telah melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset negara, termasuk tanah, yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan dan mengamankan aset-aset negara.
Salah satu contoh kasus sengketa aset negara yang cukup mencolok adalah kasus Hotel Sultan. Kasus ini melibatkan lahan seluas 13 hektar yang digunakan untuk kepentingan swasta. Sengketa ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan.
Selain itu, beberapa waktu lalu, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Sultan, direncanakan akan dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke BPI Danantara. Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden dalam acara Town Hall Danantara di Jakarta pada hari Senin (28/4/2025).
"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada hari Rabu (30/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aset yang dipindahkan, termasuk lahan Hotel Sultan, karena prosesnya masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara. Proses koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.